faq1:5k19:94059--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pmk 239, wp lapor realisasi gaada format bkpnya cuma jkp
Jawaban
(3) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, diperlakukan sebagai Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k19/94059--09-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1