User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94059--09-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pmk 239, wp lapor realisasi gaada format bkpnya cuma jkp

Jawaban

(3) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, diperlakukan sebagai Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k19/94059--09-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1