faq1:5k19:94051--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ravine: #76Q: jika wp menerima hibah dan termasuk objek pajak, perlakuan pajaknya gimana ya? apakah bisa penerimaan tersebut dikenakan PP23? Atau tidak bisa karena merupakan pendapatan di luar usaha?
Jawaban
#76A: tidak bisa pakai PP23 karena bukan dari usaha ya. Nanti di spt masuk ke penghasilan lain, kena tarif pasal 17
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k19/94051--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)