Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Gina Shadrina H: #52Q: izin tanya lagi mas mba…Terkait Hibah Saham PT. A dari Suami ke Isteri dengan kondisi : 1. NPWP milik suami dan Istri tidak ada NPWP 2. Saham PT.A tersebut telah dilaporkan di SPT Suami dengan nominal 10M. 3. Isteri memiliki jabatan di PT.A sebagai Komisaris 4. Isteri tidak menerima Gaji/Penghasilan dari PT.A 5. Suami hendak meng-HIBAH-kan Saham PT.A senilai 9M ke Isteri 6. PT.A dalam kondisi LABA 7. Nilai Ekuitas PT.A = 3x lipat dari nilai Saham Suami Pertanyaannya : 1
Jawaban
#52A: 1. Penjelasan Pasal 8 uu PPh SistempengenaanpajakberdasarkanUndang-Undanginimenempatkankeluarga sebagaisatukesatuanekonomis,artinyapenghasilanataukerugiandariseluruh anggotakeluargadigabungkansebagaisatukesatuanyangdikenaipajakdan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun,dalamhal-haltertentupemenuhankewajibanpajaktersebutdilakukan secara terpisah. Ayat (1) Penghasilanataukerugianbagiwanitayangtelahkawinpadaawaltahunpajak ataupadaawalbagiantahunpajakdianggaps
Dasar Hukum
–
Editor
AMP