faq1:5k19:94043--09-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Beriantika: #16Q: penarikan unit link, ada lebih fari ketika penyetoran. Apakah dikenakan pajak? Dikenakan pajak apa? Katanya konsultasi kpp kena final sesuai se 9 th 1997

Jawaban

#27A: Dasar hukum pengenaan pajak pada produk Unit Link adalah Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997 yang mengatakan bahwa: “Apabila terdapat pembayaran akibat penutupan asuransi yang mengandung unsur tabungan (investasi) dan apabila pembayaran manfaat dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun atau kurang, maka selisih lebih antara manfaat tabungan dan premi yang telah dibayar, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito yang dikenai PPh Final.”

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k19/94043--09-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)