faq1:5k19:94010--09-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#50Q : saya ingin menanyakan untuk billing PPH 21 Ditanggung pemerintah. Apabila saat pembuatan billing DTP tapi uraiannya salah bagaimana ya? harusnya kan PMK No.82 tertulis PMK.28. Pembetulan SPT kah mas/mba? Terimakasih

Jawaban

#50A untuk masa pajak September, silakan dibetulkan SPTnya

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k19/94010--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)