faq1:5k19:94008--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mau mendirikan BUT di Indonesia, daftar NPWPnya ke badora?
Jawaban
(2) Dikecualikan dari ketentuan mendaftarkan diri pada KPP Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Wajib Pajak Migas yang merupakan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin, mendaftarkan diri pada KPP Minyak dan Gas Bumi; b. Wajib Pajak: 1. bentuk usaha tetap yang merupakan PPMSE yang berkedudukan di dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 2. Badan yang merupakan PPMSE dalam negeri;
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k19/94008--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)