Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#38Q jika kita menjual kavling pada pihak lain (misalkan A) dibulan Januari. kemudian pihak A akan melakukan balik nama pada bulan Agustus. saat dilakukan penelitian validasi BPHTB, ternyata harga jual berdasarkan penlitian tersebut lebih tinggi dari pada harga transaksi antara perusahaan dengan pihak A, sehingga disaat melakukan validasi pph terjadi kurang bayar pph. untuk kurang bayar tersebut dibayarkan oleh pihak A menggunakan kode billing perusahaan. yang saya tanyakan. apakah untuk kurang
Jawaban
#38A kalo BPHTB bukan ranah kita ya, itu ranahnya pemerintah daerah. kalo terkait PPN, kembali ke definisi DPP PPN Pasal 1 nomor 17 UU PPN. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. kalo memang nilai DPPnya ada yang salah, bisa dibuat FP pengganti
Dasar Hukum
–
Editor
PNT