faq1:5k19:93981--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#14Q, WP udah dapat ijin pembukuan bhs Indonesia dan mata uang Rp (sebelumnya Bhs Inggris dan $), apakah dokumen purchase order dan asset yang tercatat dalam sistem harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia?
Jawaban
#14A Pasal 1 UU KUP nomor 29 Pasal 28 ayat 7 jadi kalo dari ketentuan sih sebenarnya goal pembukuan adalah laporan keuangan. nah kalo sampe purchase order dan sistem pencatatan asetnya sih menurutku ga termasuk ya tapi boleh dikonfirm ke AR di KPPnya apakah sampe sistem pencatatannya harus bahasa indonesia Pasal 15 ayat 1 PER-24/PJ/2020
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k19/93981--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)