faq1:5k19:93980--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ada transaksi dengan WAPU (K3S Migas) yaitu pnyerahan barang dengan fasilitas pembebasan pajak masterlist,jadi saya impor brg tersebut dengan fasilitas masterlist punya buyer, mereka tidak mau dibebankan ppn karena ada fasilitas masterlist terrsebut, barangnya berupa filter dan saat saya impor dibebaskan smua PPN impor pph22 bea masuknya. apakah saat penyerahan saya ke K3s Migas tsb dibebaskan PPN nya dengan kode 08 ?
Jawaban
WP off saat digali..
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k19/93980--09-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1