User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93980--09-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ada transaksi dengan WAPU (K3S Migas) yaitu pnyerahan barang dengan fasilitas pembebasan pajak masterlist,jadi saya impor brg tersebut dengan fasilitas masterlist punya buyer, mereka tidak mau dibebankan ppn karena ada fasilitas masterlist terrsebut, barangnya berupa filter dan saat saya impor dibebaskan smua PPN impor pph22 bea masuknya. apakah saat penyerahan saya ke K3s Migas tsb dibebaskan PPN nya dengan kode 08 ?

Jawaban

WP off saat digali..

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k19/93980--09-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1