faq1:5k19:93963--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Natura yang dijadikan obyek pajak berdasarkan UU HPP itu apa, yang bisa dibiayakan apa saja?
Jawaban
Di UU HPP yang diatur adalah yang dikecualikan dari objek pajak di pasal 4 ayat (3) huruf d (BAB III PPh), dan yang dapat dikurangkan sebagai biaya di pasal 6 ayat 1 huruf n. Tapi terkait aturan turunannya belum ada, ada disclaimer juga di pasal 32C nya bahwa akan diatur oleh PP. Boleh konsul ke KPP dulu
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k19/93963--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)