faq1:5k19:93946--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Wp konfeksi menyerahkan apd ke kemenkes, sesuai pmk 239 apakah perlu mengajukan SKB untuk isentif PPN?
Jawaban
Tidak perlu, sepanjang memenuhi ketentuan PMK 239 maka dapat memanfaatkan insentif PPN. (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, wajib membuat: a. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan b. Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah. (2) Faktur Pajak ata
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k19/93946--09-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)