User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93933--08-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Adi Nul: #24Q : Saya ada karyawan berhenti bekerja di september, karyawan tsb kan pph 21 nya DTP. kemudian okt sdh tdk mendapat gaji. dg masa kerja jan-sept , harusnya tdk terutang pph 21 tapi kami sdh lapor pph 21 dpt jan-sept total 325rb. Pembetulan realisasi PPh 21 DTP dan di E-SPTnya bagaiamana ya?

Jawaban

Untuk laporan realisasi insentifnya silakan dibetulkan sesuai kondisi yg sebenarnya. Untuk pembetulan spt 21 nya, nanti konfirmasi kpp aja ya… krn di 1721 I tidak bisa diisi 0

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k19/93933--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)