faq1:5k19:93931--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Dolly Dwi Abdillah Ritonga: #6Q (twitter) WP tanya, aset seperti tanah dan bangunan yang bersumber dari hibah, apakah bisa dilaporkan ke SPT tahunan orang pribadi tanpa ada surat akta hibah dari kantor notaris? Mas/mba, ini bisa aja kan? Gaada ketentuan khususnya kan ya?
Jawaban
#6A: secara ketentuan pengisian spt tahunan sih ga ada ya (per 36/2015). Tapi nanti kalau dia mengakui ada harta hibah/ penghasilan yg dikecualikan dr objek (hanya hibah dr anak ke ortu atau sebaliknya yg bkn objek. Selain itu objek pph), ada kemungkinan kpp akan minta bukti. Kalau tidak ada buktinya, bisa dikoreksi jg objek pajak
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k19/93931--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)