User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93914--08-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Min mau tanya kalau perusahaan ada transaksi atas percetakan kalender perusahaan. Dan transaksinya itu dengan Orang Pribadi, itu potong PPh 21 atau tidak ya? kan produknya barang (Kalender)

Jawaban

mungkin bisa digali dulu juga Mbaa di dokumen transaksi/tagihannya atas apa? Misalnya atas penjualan barang berupa kalender atau jasa pencetakan kalendernya? Setelah itu baru tambahkan info yg Mba sebutkan di atas yaa.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k19/93914--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)