faq1:5k19:93914--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Min mau tanya kalau perusahaan ada transaksi atas percetakan kalender perusahaan. Dan transaksinya itu dengan Orang Pribadi, itu potong PPh 21 atau tidak ya? kan produknya barang (Kalender)
Jawaban
mungkin bisa digali dulu juga Mbaa di dokumen transaksi/tagihannya atas apa? Misalnya atas penjualan barang berupa kalender atau jasa pencetakan kalendernya? Setelah itu baru tambahkan info yg Mba sebutkan di atas yaa.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k19/93914--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)