User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93912--08-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saat ini PT kami sedang diperiksa, usaha kamj mengerjakan jasa konstruksi taun 2017, faktur pajak kami buat Des 2017, tp dipotong PPh Pasal 23 oleh lawan transaksi Jan 2018, ternyata sharusnya dipotong 4 (2), apakah atas pemotongan PPh 23 itu bisa jadi kredit Pajak min? atau pengurangan PPh 4(2) yg seharusnya? atau bagaimana ya Min? @kring_pajak dan apakah tgl bukti potong seharusnya di 2017?

Jawaban

Bisa tidaknya pemotongan 23 tadi jdi kredit pajak, harus dipastikan dulu sebenernya transaksi yg dipotong tadi sendiri terutang pph 23 atau 4(2). Kalau ternyata seharusnya dipotong final 4(2), berarti kan pemotongan 23nya salah, tentu gabisa dikreditkan sama yg dipotong. Si pemotong berartj seharusnya melakukan pemotongan final dan membatalkan yg 23nya. Untuk tgl bupot apakah harus di 2017, dikembalikan lagi ke kapan pemotongan dilakukan. Karena tgl bupot kan diisi dg saat bupot dibuat. Yg jelas

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k19/93912--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)