faq1:5k19:93905--08-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mengenai pasal 32A yang mengatur tentang pihak perantara antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. jika posisi saya sebagai pihak perantaara antara si pemberi dgan si penerima, maka kewajiban saya apa2 saja

Jawaban

Pm. Di uu HPP (uu no.7/2021), pada penjelasan pasal 32A klaster KUP diberikan contoh ketika ada wp menjadi perantara transaksi pinjam meminjam, Menkeu dapat menunjuk perantara tadi sebagai pihak lain untuk melakukan pemotongan, penyetoran, pelaporan pajak atas bunga dari transaksi pinjam meminjam tadi. Jadi kewajiban perantara akan ada di hal2 tsb.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k19/93905--08-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)