User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93886--08-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, apabila Tuan A membeli lahan makam unit A sebesar 200juta, lalu atas pembelian tersebut telah cicil 8x yaitu sebesar 16juta. Setelah itu Tuan A ingin mengganti lahan menjadi makan unit B dengan harga unit sebesar 220 juta, namun karena Tuan A sudah membayar sebesar 16 Juta maka sisa pembayaran tinggal 204 juta akan dicicil untuk bulan berikutnya. Nah, atas penyetoran PPh final yang sudah dilakukan 8x sebelumnya, apakah perlu dilakukan Pbk?

Jawaban

jika memang ada perubahan data yang dicantumkan dalam pembayaran, maka bisa dilakukan Pbk

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k19/93886--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)