faq1:5k19:93886--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba, apabila Tuan A membeli lahan makam unit A sebesar 200juta, lalu atas pembelian tersebut telah cicil 8x yaitu sebesar 16juta. Setelah itu Tuan A ingin mengganti lahan menjadi makan unit B dengan harga unit sebesar 220 juta, namun karena Tuan A sudah membayar sebesar 16 Juta maka sisa pembayaran tinggal 204 juta akan dicicil untuk bulan berikutnya. Nah, atas penyetoran PPh final yang sudah dilakukan 8x sebelumnya, apakah perlu dilakukan Pbk?
Jawaban
jika memang ada perubahan data yang dicantumkan dalam pembayaran, maka bisa dilakukan Pbk
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k19/93886--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)