faq1:5k19:93855--08-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau menanyakan perihal UU No 7 Tahun 2021 mengenai PPN untuk jasa kena pajak bagaimana pengenaan PPN untuk Jasa angkutan darat (truking) dengan no mobil berplat kuning, yang sebelum nya pada UU No 42 Tahun 2009 dan UU No 8 Tahun 1983 tidak dikenakan PPN

Jawaban

Untuk UU HPP cluster PPN ini berlakunya 1 April 2022. di UU ini untuk jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri sudah dihapus dari Pasal 4A ayat 3j.. Artinya sekarang menjadi JKP.. Lebih lanjut disebutkan di UU HPP cluster PPN Pasal 16B ayat 1a huruf j: “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun sel

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k19/93855--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)