User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93838--08-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pegawai tidak tetap diberi upah 2x dalam sebulan, akumulasi masih kurang dari 4,5 jt

Jawaban

Tidak dikenakan untuk Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k19/93838--08-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1