User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93823--08-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika WP melakukan transkasi kepada orang pribadi dan dikenakan pph 21, tapi pembayarannya dilakukan 2 kali apakah boleh memotong pajaknya saat pelunasan sja? transaksi atas jasa pembuatan animasi. itukan dikenakan pph 21 jika OP, jadi pembayarnnya saat pemesanan 25% dan sisanya saat produk selesai, apakah boleh saya memotong pph digabung saat pelunasan jadi bupotnya hanya 1?

Jawaban

Pasal 15 PP-94/2010, pemotongan PPh 21 dilakukan pada akhir bulan a) terjadinya pembayaran atau b) terutang penghasilan, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dulu. Apabila saat pemotongannya dalam satu bulan yang sama, dapat dibuatkan satu bukti potong aja

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k19/93823--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)