faq1:5k19:93816--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#43Q: Apakah dalam pemeriksaan bukti permulaan, perusahaan bisa dikenakan menjadi PKP secara jabatan? DI PER-04 bisa berdasar hasil pemeriksaan, apakah itu berlaku juga utk pemeriksaan bukti permulaan?
Jawaban
#43A: PM. pemeriksaan dan pemeriksaan bukper beda. untuk pengukuhan PKP secara jabatan tetap normatif ikut PER-04/2020 berdasarkan pemeriksaan atau penelitian.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k19/93816--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)