User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93816--08-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#43Q: Apakah dalam pemeriksaan bukti permulaan, perusahaan bisa dikenakan menjadi PKP secara jabatan? DI PER-04 bisa berdasar hasil pemeriksaan, apakah itu berlaku juga utk pemeriksaan bukti permulaan?

Jawaban

#43A: PM. pemeriksaan dan pemeriksaan bukper beda. untuk pengukuhan PKP secara jabatan tetap normatif ikut PER-04/2020 berdasarkan pemeriksaan atau penelitian.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k19/93816--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)