User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93813--08-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami ada penjualan eksport batu bara, nah di PEB kami tercata bulan OKT, sedangkan di pembuatan invoice nya tercatat di bulan november. untuk pelaporan PPN masa Okt nnt apakah PEB di laporkan di masa okt ato nnt di masa nov (sesuai inv) ? ada peraturannya?

Jawaban

PEB dilaporkan di masa penerbitannya

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k19/93813--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)