faq1:5k19:93804--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#31Q saya mau tanya, jadi saya mau melaporkan PPh Ps 4(2) atas sewa ruangan menggunakan e-bupot unifikasi, dokumen pendukung transaksi saya yaitu surat perjanjian tetapi di dalam surat tersebut tidak tercantum no surat. Untuk menginput bagian no dokumen saya bisa menggunakan apa ya? mohon disertakan dasar hukumnya
Jawaban
#31A: PM. gak di atur. isi judulnya atau kepala suratnya aja, harusnya gak masalah. konfirm KPP juga boleh.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k19/93804--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)