User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93803--08-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#13Q: Twitter @kring_pajak minnn nanya dong… untuk PPNPN/Tenaga Pendukung yang di SK-kan sebagai pengelola keuangan dan mendapat honor setiap bulannya, bagaimana perhitungan pphnya? sebagai contoh utk PNS kan bisa menggunakan pph 21 final..kalo untuk mereka menggunakan Perhitungan bagaimana? yang dimaksud PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) atau tenaga pendukung hehehe. mereka dapat Honor Perbulan https://twitter.com/Aldinosaw/status/1457553359481704456 Izin tanya mas/mba, ini dijela

Jawaban

#13A: Iya mbak ikut ketentuan PER-16 secara umum aja. klasifikasikan dulu dia sebagai apa (pegawai tetap, tidak tetap, atau bukan pegawai) sesuai Pasal 1 nya, kalo di SK kan sih harusnya pegawai tetap tapi tetep liat pasal 1. nanti PPh 21 nya sesuai status dia.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k19/93803--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)