faq1:5k19:93794--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Pengungkapan sukarela, kalo dia ada penghasilan yg menjadi harta belum dilapor dulu, mau ikut pengungkapan sukarela, apakah wajib pembetulan spt trus kena pajak lg nanti?
Jawaban
Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (6) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. (7) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sebesar: a. 6% (enam persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Ind
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k19/93794--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)