Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
M Salahuddin Alfarisyi: WP PKP melakukan impor susu dari Pabrik susu di LN (negara perancis). Susu yang diimpor tersebut, susunya tidak ada tambahan bahan lainnya, hanya dalam bentuk susu murni di dalam kotak (susu uht dalam bentuk kotak), apakah impor atas susu tersebut dikenakan PPN?
Jawaban
di pasal 4a ayat (2) huruf b UU PPN (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; di penjelasan ayat tsb disebutkan susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; kita jawab normatif saja mas, jika memenuhi kriteria tsb
Dasar Hukum
–
Editor
FDF