faq1:5k19:93774--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
COR kalo pake esign boleh?
Jawaban
Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 3 PER-25/PJ/2018 Penandasahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan: a. menggunakan bahasa Inggris; b. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: 1) nama WPLN; 2) tanggal penerbitan; 3) tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan 4) nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara de
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k19/93774--08-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1