faq1:5k19:93772--08-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pengurus sebagai penandatangan apakah harus pemberitahuan

Jawaban

Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan (uu hpp). jadi sepanjang yg ttd adalah pengurus sesuai pengertian pasal tdk perlu pemberitahuan.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k19/93772--08-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)