faq1:5k19:93770--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#19Q: perusahaan saya ingin melakukan PBK atas penggunaan meterai kami (411611-100), kira-kira bisa tidak ya di PBK kan ke pembayaran deposit untuk mesin teraan meterai elektronik (411611-201)?
Jawaban
#19A: berarti pembayarannya menggunakan SSP ya ? bisa aja, di Pasal 16 ayat 8 PMK 242/2014 “Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai”
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k19/93770--08-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1