User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93757--08-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mertua beli rumah atas nama menantu, menantu diminta oleh pihak ar untuk menyampaikan surat pernyataan dari developer bahwa rumah tsb bukan milik menantu, dan rumah tsb harus dilapor di spt mertua? Apakah memang seperti itu?

Jawaban

Harta yang dilapor adalah yang dimiliki dikuasi pada akhir tahun pajak. Kalo emang dimiliki dan dikuasai oleh mertua, maka memang harusnya dilapor di spt tahunan mertua. Masalah pembuktian dokumen dll itu menjadi kebijakan KPP.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k19/93757--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)