faq1:5k19:93757--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mertua beli rumah atas nama menantu, menantu diminta oleh pihak ar untuk menyampaikan surat pernyataan dari developer bahwa rumah tsb bukan milik menantu, dan rumah tsb harus dilapor di spt mertua? Apakah memang seperti itu?
Jawaban
Harta yang dilapor adalah yang dimiliki dikuasi pada akhir tahun pajak. Kalo emang dimiliki dan dikuasai oleh mertua, maka memang harusnya dilapor di spt tahunan mertua. Masalah pembuktian dokumen dll itu menjadi kebijakan KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k19/93757--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)