User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93756--08-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pembetulan spt masa PPN LB, batasnya ?

Jawaban

Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k19/93756--08-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1