faq1:5k19:93756--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pembetulan spt masa PPN LB, batasnya ?
Jawaban
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k19/93756--08-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1