faq1:5k19:93753--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
pembetulan laporan realisasi thn 2020 masih bisa tidak?
Jawaban
Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k19/93753--08-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)