User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93753--08-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

pembetulan laporan realisasi thn 2020 masih bisa tidak?

Jawaban

Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k19/93753--08-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)