faq1:5k19:93749--08-november-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

untuk transaksi pph 22 atas pembelian jagung yang belum proses manufaktur, dimana sudah diterbitkan skbnya, apakah tidak perlu diterbitkan bukti potong dan tidak perlu dilaporkan di spt jika masih menggunakan espt (dg dasar hukum per 1/2011)? Dan jika atas transaksi pembelian jagung ke lawan transaksi lain, yg oleh kppnya diterbitkan surat penegasan bahwa atas pembelian jagung tersebut tidak dipungut PPh 22, juga tidak diterbitkan bupot dan tidak dilaporkan?

Jawaban

kalo masih pake espt, atas transaksi yang dibebaskan dari pemungutan karena adanya SKB gak perlu dibuat bupot dan dilaporkan di esptnya. Terkait penegasan dari KPP, boleh dikonfirmasi ulang ke KPPnya

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k19/93749--08-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1