faq1:5k19:93736--08-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ingin membuat faktur pajak pengganti. Setelah saya masuk di menu faktur pajak keluaran kemudian pilih FP yang ingin diubah, klik pengganti. lalu ubah masa pajak, tapi ketika mau upload FP, kok masa pajak belum berubah ya? Tidak ada pesan atau notifikasi eror. Mohon solusinya.

Jawaban

WP salah tanggal faktur pajak. Tidak bisa dilakukan pengganti karena tanggal faktur pengganti adalah tanggal kapan fp pengganti dibuat. Pilihannya adalah pembatalan faktur. Dijelaskan pembatalan secara ketentuan memang harus benar-benar terjadi dibuktikan dengan dokumen pembatalan, dan diinformasikan ke KPP terdaftar.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k19/93736--08-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)