User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93735--08-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Halo @kring_pajak , saya ada transaksi pengadaan barang dengan wapu, dipotong PPh 2%. Yg ingin ditanyakan, apakan kami masih wajib membayar PPh Final 0,5%? Ini cara menjawabnya bagaimana ya mas/mba? Atau perlu digali terlebih dahulu transaksinya seperti apa? Terima kasih

Jawaban

coba ditanyakan dulu waktu mengirimkan tagihannya, dilampiri Surat Keterangan PP23 atau tidak

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k19/93735--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)