User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93732--08-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penjelasan pasal 6 ayat 1 uu pph tentang biaya bunga yg tidak biasa dibiayakan

Jawaban

bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k19/93732--08-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)