faq1:5k19:93732--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
penjelasan pasal 6 ayat 1 uu pph tentang biaya bunga yg tidak biasa dibiayakan
Jawaban
bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k19/93732--08-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)