faq1:5k19:93730--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jasa konstruksi, penagihan di 2021, pembayaran baru tahun depan, kapan dibuatkan fp dan bukti potong PPh finalnya?
Jawaban
Faktur pajak: saat penyerahan atau pembayaran, mana yang terjadi lebih dulu PPh final jasa konstruksi: Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k19/93730--08-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1