User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93726--08-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jasa diserahkan oleh orang pribadi ke badan, dipotong PPh pasal 21 kan? Ditagihannya ada material dan jasa dipisah, DPPnya atas jasanya aja atau materialnya juga?

Jawaban

Pasal 10 ayat 5 huruf b PER-16/PJ/2016 jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k19/93726--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)