faq1:5k19:93726--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jasa diserahkan oleh orang pribadi ke badan, dipotong PPh pasal 21 kan? Ditagihannya ada material dan jasa dipisah, DPPnya atas jasanya aja atau materialnya juga?
Jawaban
Pasal 10 ayat 5 huruf b PER-16/PJ/2016 jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k19/93726--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)