User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93697--08-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika SPT masa PPN menerima kompensasi dari 2 bulan, bisa?

Jawaban

secara ketentuan bisa, tapi pengisian di aplikasinya belum mumpuni. konfirmasi kpp untuk pengisiannya

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k19/93697--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)