User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93671--08-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mau mengajukan pengurangan sanksi atas STP tapi sudah di perhitungakna dengan restitusi

Jawaban

paling mendekati adalah: pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh WP Pasal 8 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k19/93671--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)