faq1:5k19:93671--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mau mengajukan pengurangan sanksi atas STP tapi sudah di perhitungakna dengan restitusi
Jawaban
paling mendekati adalah: pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh WP Pasal 8 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k19/93671--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)