faq1:5k19:93665--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
LB setelah pembetulan bisa di kompensasi kemana?
Jawaban
bisa ke masa berikutnya atau ke masa di lakukannya pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k19/93665--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)