User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93665--08-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

LB setelah pembetulan bisa di kompensasi kemana?

Jawaban

bisa ke masa berikutnya atau ke masa di lakukannya pembetulan

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k19/93665--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)