faq1:5k19:93654--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba mau konfirmasi lagi, terkait PMK 149/2021, jadi yang perlu mengajukan kembali hanya WP yang penambahan KLU aja kah? yang di 82 sudah berhak memanfaatkan, gak perlu mengajukan kembali?
Jawaban
tidak perlu mengajukan lagi apabila sebelumnya telah memanfaatkan insentif
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k19/93654--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)