faq1:5k19:93654--08-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba mau konfirmasi lagi, terkait PMK 149/2021, jadi yang perlu mengajukan kembali hanya WP yang penambahan KLU aja kah? yang di 82 sudah berhak memanfaatkan, gak perlu mengajukan kembali?

Jawaban

tidak perlu mengajukan lagi apabila sebelumnya telah memanfaatkan insentif

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k19/93654--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)