User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93634--08-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada PMK baru yaitu PMK 149/PMK.03/2021 yang hanya updata KLU PPh 22 dan PPh 25 saja. untuk menggunakan insentif PPh 21, pada kode keterangannya di e-billing kan wajib masukan PMK yang digunakan, Jadi saya harus masukn PMK 82/PMK.03/2021 atau PMK yang baru ya?

Jawaban

karena PMK 149 telah merubah PMK 82, maka untuk pembuatan id billing per sejak masa oktober seharusnya sudah menggunakan eks pmk 149, jadi silakan menggunakan PMK 149/2021

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k19/93634--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)