faq1:5k19:93620--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pph 23 nihil bukan karena SKB, apakah harus tetap dilaporkan? memang tidak ada transaksi samsek
Jawaban
TIDAK. hal ini diatur di pasal 2 ayat 2 PER 04/2017. jika nihil karena SKB/SKD/DTP maka tetap harus dilaporkan pph 23 nya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k19/93620--08-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1