User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93620--08-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph 23 nihil bukan karena SKB, apakah harus tetap dilaporkan? memang tidak ada transaksi samsek

Jawaban

TIDAK. hal ini diatur di pasal 2 ayat 2 PER 04/2017. jika nihil karena SKB/SKD/DTP maka tetap harus dilaporkan pph 23 nya.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k19/93620--08-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1