faq1:5k19:93618--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP yang memanfaatkan insentif pph 22 impor PMK 82 apakah harus menyampaikan opemberitahuan lagi begitu berlaku pmk 149?
Jawaban
tidak ada ketentuan demikian, karena di pmk 149 di pasal 19B, yang harus menyampaikan pemberitahuan adalah yg KLU baru. KLU lama yg telah manfaatkan insentif pph 22 impor berdasarkan pmk 82, maka tetap dapat anfaatkan insntif s.d habis masa berlaku (Des 2021).
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k19/93618--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)