User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93608--08-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembetulan pph 21 nov 2020, karyawan yg berhak dtp ada kekurangan bayar. masih bisa memanfaatkan dtp?

Jawaban

meskipun karyawan berhak atas dtp, kb tsb tidak bisa DTP, karena nov 2020 lap realisasinya sudah tidak bisa dibetulkan

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k19/93608--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)