User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93601--08-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

pasal 25 sudah dapat pengurangan, mau mengajukan lagi pengurangan berdasarkan PMK 149, bisa?

Jawaban

bisa saja sepanjang memenuhi persyaratan

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k19/93601--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)