User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93595--08-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba ada wp spt masa pph 21 agustus nya LB, tapi semuanya full dtp, wp nanya ini kalo mau dikompen gmn caranya, berhubung full dtp berarti gabisa di kompen kan ya?

Jawaban

Jika jumlah LB berasal dari DTP semua tidak bisa dikompensasikan, dan karena tidak ada teknis panduan lebih lanjut mengenai pengisian di espt-nya dalam hal DTP ini, maka silakan konfirmasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k19/93595--08-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1