faq1:5k19:93595--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba ada wp spt masa pph 21 agustus nya LB, tapi semuanya full dtp, wp nanya ini kalo mau dikompen gmn caranya, berhubung full dtp berarti gabisa di kompen kan ya?
Jawaban
Jika jumlah LB berasal dari DTP semua tidak bisa dikompensasikan, dan karena tidak ada teknis panduan lebih lanjut mengenai pengisian di espt-nya dalam hal DTP ini, maka silakan konfirmasi ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k19/93595--08-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1