User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93563--08-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bunga pinjaman dari pemegang saham. pasal 12 PP 94/2010, apakah ada penjelasan terkait poin b, yaitu modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya?

Jawaban

tidak ada peraturan turunan yg secara detail menjelaskan hal tsb, di pp 94 pun tidak diberikan penjelasan, hanya kata2 “cukup jelas”. sehingga silakan diartikan secara harfiah (arti/makna literal adalah guna kata sebagaimana aslinya/asalnya.)

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k19/93563--08-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1