faq1:5k19:93563--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bunga pinjaman dari pemegang saham. pasal 12 PP 94/2010, apakah ada penjelasan terkait poin b, yaitu modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya?
Jawaban
tidak ada peraturan turunan yg secara detail menjelaskan hal tsb, di pp 94 pun tidak diberikan penjelasan, hanya kata2 “cukup jelas”. sehingga silakan diartikan secara harfiah (arti/makna literal adalah guna kata sebagaimana aslinya/asalnya.)
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k19/93563--08-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1