faq1:5k19:93544--05-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk lampiran kredit pajak dalam negeri spt pph badan, kalau untuk pph 22 atas impor pengisian nomor bukti potongnya menggunakan nomor apa ya? apakah bisa dengan nomor pib?

Jawaban

Sesuai petunjuk pengisian 1771 di lampiran per 19/2014, kredit Pajak diisi dengan rincian Bukti Pungut PPh 22. PMK34/2017 Pasal 6, Pemungutan PPh 22 impor oleh DJBC ke kas negara dilakukan dg menggunakan form SSP, SSPCP, atau BPN yg berlaku sebagai bukti pemungutan

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k19/93544--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)